Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Timah

Redaksi - Senin, 19 Februari 2024 10:47 WIB
(Foto: Kejagung)
Dua tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk 
Jakarta (SIB)Tim Jaksa Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menentapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022."Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 2 orang Tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2022. Keduanya yakni BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SB," kata Kepala PUsat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (18/2)Ketut mengungkapkan Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta."Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024-Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka,"Ujar KetutKedua disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Ketut menambahkan tersangka BY dan Tersangka RI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.Terkait kerugian negara, Ketut mengatakan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan dan memakan lima tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.Kelima tersangka SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018. (H3/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kajari Deliserdang Dijabat Sapta Putra SH MHum

Headlines

Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos

Headlines

Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, Aspidsus Kejati Sumut M Jeffery Promosi ke Kejagung

Headlines

Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya

Headlines

Jaksa Kejari Deliserdang Dipanggil Kejagung, Bukan Dijemput Pam SDO Intel

Headlines

Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan