Polisi: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim

* MAKI Desak Firli Ditahan
Redaksi - Selasa, 27 Februari 2024 09:45 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Firli Bahuri 

Jakarta (SIB)

Polisi memastikan eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri. Diketahui, Firli sejatinya dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasil Limpo (SYL), Senin (26/2).

Pemeriksaan hari itu, seharusnya merupakan kelima kalinya Firli diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Firli diagendakan pada pukul 10.00 WIB .

"(Firli Bahuri) Tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat.

Namun Arif tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan absennya Firli. Arief sebelumnya berharap Firli hadir memenuhi pemeriksaan, guna mempercepat proses perlengkapan berkas.

"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Kombes Ade Safri Simanjuntak)," ujar Arief.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ucapnya.

Desak Firli Ditahan

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Firli segera ditahan agar kepercayaan publik di kasus itu tidak turun.

"Mestinya tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan. Jadi kalau polisi ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat maka ya harus dilakukan penahanan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (25/2).

Boyamin mengatakan publik awalnya mengapresiasi langkah polisi yang berani menjerat Firli sebagai tersangka. Namun, ia menilai kepercayaan publik menurun usai proses hukum kasus Firli menjadi berlarut-larut.

"Kalau tidak dilakukan penahanan masyarakat akan memberikan nilai negatif kepada polisi karena masyarakat akan menilai ini sesama anggota Polri maka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi polisi tidak menahan Firli. Dia mengatakan unsur subjektif dan objektif dari penyidik kepada Firli di kasus SYL telah terpenuhi.

Secara objektif sangkaan pasal yang menjerat Firli memungkinkan mantan Ketua KPK itu ditahan di atas lima tahun. Dalam pertimbangan subjektif penahanan Firli dilakukan untuk mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.

"Jadi harus ada segera ada kepastian. Kepastian pertama dilakukan penahanan karena objektif dan subjektif sudah terpenuhi," katanya.(detikcom/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Laboratorium Sabu di Sunter Terbongkar, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Amankan 13 Kg Sabu

Headlines

Semakin Diminati, Stasiun Bandar Khalipah Hubungkan Kereta Api Bandara hingga Bus Listrik

Headlines

33 DPC PPP Se-Sumut Tolak SK Mardiono, Siap Tidak Hadiri Muswil

Headlines

Bareskrim Selidiki Dugaan Saham Gorengan Usai IHSG Anjlok

Headlines

Bareskrim Ungkap Gagal Bayar PT DSI Capai Rp2,4 Triliun, Kasus Resmi Naik ke Penyidikan

Headlines

Pemerhati Lingkungan Minta Bareskrim Selidiki Banjir Tapanuli Secara Menyeluruh