Polisi: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim

* MAKI Desak Firli Ditahan
Redaksi - Selasa, 27 Februari 2024 09:45 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Firli Bahuri 

Jakarta (SIB)

Polisi memastikan eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri. Diketahui, Firli sejatinya dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasil Limpo (SYL), Senin (26/2).

Pemeriksaan hari itu, seharusnya merupakan kelima kalinya Firli diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Firli diagendakan pada pukul 10.00 WIB .

"(Firli Bahuri) Tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat.

Namun Arif tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan absennya Firli. Arief sebelumnya berharap Firli hadir memenuhi pemeriksaan, guna mempercepat proses perlengkapan berkas.

"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Kombes Ade Safri Simanjuntak)," ujar Arief.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ucapnya.

Desak Firli Ditahan

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Firli segera ditahan agar kepercayaan publik di kasus itu tidak turun.

"Mestinya tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan. Jadi kalau polisi ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat maka ya harus dilakukan penahanan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (25/2).

Boyamin mengatakan publik awalnya mengapresiasi langkah polisi yang berani menjerat Firli sebagai tersangka. Namun, ia menilai kepercayaan publik menurun usai proses hukum kasus Firli menjadi berlarut-larut.

"Kalau tidak dilakukan penahanan masyarakat akan memberikan nilai negatif kepada polisi karena masyarakat akan menilai ini sesama anggota Polri maka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi polisi tidak menahan Firli. Dia mengatakan unsur subjektif dan objektif dari penyidik kepada Firli di kasus SYL telah terpenuhi.

Secara objektif sangkaan pasal yang menjerat Firli memungkinkan mantan Ketua KPK itu ditahan di atas lima tahun. Dalam pertimbangan subjektif penahanan Firli dilakukan untuk mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.

"Jadi harus ada segera ada kepastian. Kepastian pertama dilakukan penahanan karena objektif dan subjektif sudah terpenuhi," katanya.(detikcom/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Golkar Tegaskan Laporan Polisi soal Penghinaan Bahlil Bukan Instruksi Partai

Headlines

Tim Mabes Polri Kunjungi Polres Karo Studi Kelayakan Pembentukan Satres PPA dan PPO

Headlines

Lisa Mariana Minta Tes DNA Pembanding di Singapura, Ini Jawaban Bareskrim

Headlines

Kasus Perselingkuhan RK, Tes DNA Dilakukan Hasilnya 5 Sampai 10 Hari

Headlines

Tingkatkan Kualitas Forensik, Puslabfor Bareskrim Polri Supervisi ke Bidlabfor Polda Sumut

Headlines

MAKI Sebut Riza Chalid Berada di Malaysia, Diduga Menikah dengan Kerabat Sultan