Medan (SIB)
Kalangan DPRD Sumut mengingatkan manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus menepati janjinya terhadap masyarakat, terkait realisasi paradigma baru perusahaan pulp dan rayon tersebut, karena efeknya bisa berbahaya bagi keberlangsungan operasional perusahaan di Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Peringatan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM dan anggota Komisi C Ebenejer Sitorus SE kepada wartawan, Selasa (27/2) di Medan menanggapi aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi Masyarakat Antar Toba (FLOMT) yang menuntut direalisasikannya paradigma baru PT TPL Tbk.
"Kita ingatkan PT TPL agar jangan ingkar janji atas kesepakatan dengan masyarakat yang tertuang dalam surat pernyataan PT TPL tahun 2002, Akta 54 Tahun 2003 dan Akta 05 Tahun 2017 tentang paradigma baru PT TPL, karena janji itu adalah utang yang harus dibayar," kata Viktor Silaen.
Ditambahkan politisi Partai Golkar ini, aksi membakar ban bekas disertai memblokade jalan masuk ke PT TPL oleh masyarakat merupakan peringatan yang sangat serius bagi manajemen perusahaan, sehingga perlu disikapi sesegera mungkin, agar tidak menjadi bias.
"Sebenarnya masyarakat sudah cukup sabar menunggu realisasi paradigma baru PT TPL ini, karena sudah disepakati sejak tahun 2002, 2023 dan terakhir dibuat lagi Akta 05 Tahun 2017. Tapi itupun belum juga ada tanda-tanda perubahan, sehingga masyarakat terpaksa melakukan aksi unjuk rasa," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
Ebenejer Sitorus juga mengingatkan PT TPL, agar segera menyahuti tuntutan pengunjuk rasa dan jangan pernah menganggap ancaman rakyat sepele, karena akan terus bergulir bagai bola salju, yang akhirnya bisa mengganggu operasional perusahaan yang ujung-ujungnya merugikan semua pihak.
"Segeralah duduk bersama dengan masyarakat untuk membahas ulang paradigma baru, karena kelihatannya rakyat sudah serius dan tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa, sebelum seluruh kesepakatan direalisasikan," ujar Ebenejer. (**)