Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung menitipkan lima pemurnian biji timah (smelter) dari lima perusahaan berbeda ke Kementerian BUMN. Kelima smelter itu sebelumnya disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 di Bangka Belitung yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 271 Triliun.
Adapun kelima Smelter yang akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN yakni, smelter milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan smelter PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kepastian akan dititipkannya smelter tersaebut kepada PT Timah, tentunya setelah dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,”kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Dr. Amir Yanto didampingi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman pada rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (23/4).
DILEGALKAN
Selain membahas penitipan barang sitaan tersebut, peserta rapat mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.
Peserta rapat tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.
Sebelumnya, Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat, di Babel. Antara lain, barang bukti yang disita, yakni Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2: Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2 dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. dan 51 unit ekscavator serta tiga unit bulldozer. (**)