Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 11:51 WIB
Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Jakarta (SIB)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewas KPK itu sendiri. Anggota Dewas KPK Albertina Ho diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Akui

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinyalah yang dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Persoalan apa?

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," kata Albertina secara terpisah.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2012," imbuh Albertina.

Albertina menyebut, laporan itu terkait dirinya meminta informasi transaksi keuangan seorang eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.

Lebih lanjut, Albertina menegaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan sebelum urusan eks Jaksa KPK TI diserahkan ke KPK. (**)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Ketua MA Lantik Albertina Ho Jadi Ketua PT Kalimantan Timur

Headlines

Dewas KPK Telusuri Dugaan Penyidik Lindungi Bobby Nasution

Headlines

OTT KPK: Rp6,8 Miliar Diamankan dari Risnandar Mahiwa

Headlines

Kaesang Pergi ke AS Pakai Jet Pribadi, KPK: Bukan Bentuk Gratifikasi

Headlines

Sidak Kemendikbudristek, KPK Ambil Data Penerimaan Mahasiswa Baru 2024

Headlines

Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Sidak Kemendikbudristek