Jakarta (SIB)Mendikbudristek
Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (
PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (
UKT) tahun ini.
Nadiem meminta uang mahasiswa yang kelebihan bayar dikembalikan."Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan
UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh
PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujar
Nadiem dalam keterangan tertulisnya, dilihat Selasa (28/5).Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor
PTN dan
PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5) sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan
UKT yang telah diumumkan Menteri
Nadiem.Ada enam poin arahan Dirjen Diktiristek ke rektor kampus setelah
UKT dibatalkan. Salah satunya pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat
UKT naik."Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran
UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor
PTN dan
PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran
UKT untuk semester berikutnya," jelas Haris.Dirjen Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar
PTN dan
PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar. Kemdikbud, lanjut Haris, berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif."Serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," ucapnya.
SepakatForum Rektor Indonesia mengaku tak masalah dengan keputusan Mendikbudristek
Nadiem Makarim yang pembatalan kenaikan
UKT pada tahun ini.Ketua Umum Forum Rektor Indonesia Mohammad Nasih mengatakan,
Nadiem telah berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri badan hukum (
PTNBH) soal keputusan tersebut."Sudah, kami para Rektor
PTNBH sudah bertemu dan berkoordinasi dan oke saja," kata Nasih, Selasa (28/5).