Lubukpakam (harianSIB.com)Personel gabungan
Polresta Deliserdang, mengamankan mesin tembak ikan dan mesin roullete, yang diduga digunakan untuk berjudi, Rabu (12/6) pukul 22.45 WIB, di Gang Jawa Dusun 3 Desa Ujung Serdang Kecamatan
Tanjungmorawa.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, Kamis (13/6/2024) di Mapolresta Deliserdang, mengatakan kedua mesin itu diamankan karena diduga kuat digunakan sebagai alat untuk berjudi.
Adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktifitas judi di daerah itu. Tim Personel Unit Pidum, melakukan penggrebekan, namun tidak menemukan orang yang sedang berjudi.
Selanjutnya Personel mengamankam mesin tembak Ikan dan mesin roullete, ke Mapolresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deliserdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungannya masing-masing.
Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deliserdang 110, untuk segera ditindak lanjuti. (**)