Lubukpakam (harianSIB.com)Unit Gakkum Sat Lantas
Polresta Deliserdang saat ini sedang melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) perkara kasus kecelakaan lalulintas (
lakalantas) yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, sedang tersangka kini masih diamankan di unit Gakkum Sat Lantas.
Perkembangan hasil pemeriksaan itu disampaikan, Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Lantas, Kompol Budiono Saputro, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network, Jumat (28/6/2024) di Mapolresta Deliserdang.
Kompol Budiono menjelaskan, berkas perkara dilanjutkan dan saat ini sedang P-19, yakni melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari tim Penyidik Kejari Deliserdang.
"Setelah dilengkapi nanti akan diajukan lagi ke Kejaksaan. Dan jika sudah P-21, tersangka dan berkas perkara serta barang bukti akan diserahkan ke Kejari Deliserdang" jelas Kompol Budiono.
Disebutkan, hingga saat ini, tersangka yang merupakan sopir truk Dam Colt Diesel 125 PS berinisial ENP (21) warga Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tidak dilakukan penahanan karena dinilai cukup koperatip, namun diamankan di unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deliserdang.
Selanjutnya barang bukti yakni truk Dam Colt Diesel serta sepeda motor Honda GL Pro yang digunakan korban, diamankan di gudang penyimpanan barang bukti. Menjawab wartawan, Kasat Lantas mengakui bahwa sopir ENP belum memiliki SIM untuk mengemudi truk.
Seperti diketahui, kecelakaan lalulintas antara pengendara sepeda motor dan truk dam colt diesel, di Jalan Umum Bangupurba-Saran Padang Dusun II Desa Gunungmeriah Kecamatan Gunungmeriah, Kamis (8/2/2024) pukul 15.30 WIB, mengakibatkan pengendara sepeda motor, Japsen Sipayung mengalami cacat permanen.
Tersangka selaku sopir truk dam colt diesel berinsial, ENP dijerat melanggar pasal 310 ayat (3) Subsider pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (**).