Medan (harianSIB.com)Poltak Silitonga SH MH yang mendampingi kliennya
Tianas Situmorang memenuhi undangan
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Jumat (26/7/2024) siang di Jalan Asrama Helvetia
Medan.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, James M. Panggabean saat dihubungi harianSIB.com menyatakan undangan untuk melakukan pendalaman.
"Ombudsman RI melakukan pendalaman kepada pelapor pasca meminta keterangan Bank Sumut dan pihak Derita Sinaga," ujarnya, Jumat (26/7/2024) malam.
Menurut James perlu lagi dilakukan pendalaman informasi terkait pinjaman ke Bank Sumut dari pihak Tianas Situmorang.
"Pendalaman terkait proses peralihan pembayaran kredit pasca tertunggaknya tunggakan angsuran debitur (Thomas Panggabean dan Derita Sinaga)," ucapnya.
Saat diminta hasil dari pendalaman yang dilakukan Ombudsman RI, James Panggabean enggan berkomentar.
Terpisah, Poltak Silitonga yang merupakan penasehat hukum (PH) dari Tianas Situmorang mengatakan pemenuhan undangan dari Ombudsman RI untuk mendapatkan rekomendasi penilaian dari kasus tersebut.
"Setelah kita memberikan bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan Ombudsman atas kejahatan dan pejabat Bank Sumut terhadap nasabahnya Tianas Situmorang, Ombudsman disebutkan akan membuat kesimpulan dan rekomendasi dalam waktu dekat kejahatan dan kesalahan apakah yang dilakukan oleh Bank Sumut," tandasnya.
Menurut Poltak, kesimpulan dan rekomendasi dari Ombudsman sangat penting untuk kasus itu. "Kita memohon kepada pimpinan Ombudsman RI supaya memberikan kesimpulan yang benar adil berdasarkan fakta dan bukti kebenaran yang sesungguhnya tanpa mau dipengaruhi oleh siapa pun atau pejabat manapun demi tegaknya keadilan di tengah- tengah masyarakat di negara republik Indonesia yang kita cintai ini," tegasnya. (*)