Kisaran (harianSIB.com) Satuan Narkoba
PolresAsahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram dan mengamankan satu orang tersangka yang merupakan warga
Tanjungbalai. Hal ini disampaikan oleh
KapolresAsahanAKBP Afdhal Junaidi didampingi
Kasat Narkoba
AKP Dolly Silaban serta
Forkopimda dalam
konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/8/2024) di
PolresAsahan.
KapolresAsahan menjelaskan bahwa tersangka berinisial Z (33), warga Sipori-pori, Kota Tanjungbalai, ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah koper hitam berisi 11 bungkus plastik teh Cina warna putih dan satu bungkus plastik teh Cina warna merah, yang ditemukan di dekat rumah Z. "Tersangka Z telah berulangkali berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu," ujar KapolresAsahan.
Lebih lanjut, KapolresAsahan mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pada Jumat, 26 Juli 2024, tim Satnarkoba melakukan pemantauan terhadap tersangka Z. Tim kemudian melihat seorang pria membawa koper hitam dan meletakkannya di belakang rumah Z. Setelah melakukan pengepungan, tim berhasil menangkap Z.
Saat penangkapan, tim mendapati sebuah ponsel milik Z dan menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp antara Z dan seseorang berinisial P terkait koper tersebut. "Dari percakapan tersebut, tim langsung menemukan koper hitam yang berisi 11 bungkus plastik teh Cina warna putih dan satu bungkus plastik teh Cina warna merah," ungkap KapolresAsahan.
Dalam interogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bungkus sabu dan pernah berhasil mengantarkan sabu pada tahun 2023, yang uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, jelas KapolresAsahan.(**)