Medan (harianSIB.com)Mantan
BupatiBatubara,
Zahir, menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai
DPOtersangka dugaan suap seleksi
PPPK ke Direktorat (Dit)
ReskrimsusPolda Sumut.
Kabid HumasPolda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024), membenarkan tersangkaZahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.
"Namun usai menjalani pemeriksaan tersangkaZahir mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangkaZahir ke Kejaksaan TinggiSumatera Utara. "Sejak 15 Agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat ReskrimsusPolda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan BupatiBatubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. (*)