Jakarta (SIB)Ketua
Bawaslu RI
Rahmat Bagja menyinggung soal netralitas perangkat desa. Dia mengatakan indikasi kepala desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan peserta Pemilihan
Kepala Daerah (
Pilkada)."Ada PR kita terbaru mengenai kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon tertentu, calon kepala daerah tertentu," kata Bagja saat membuka acara 'Koordinasi Nasional Kesiapan
Kepala Daerah, Menjaga
Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ancol', Jakarta Utara, seperti dilansir Harian SIB, Selasa (17/9).Dia mengatakan, ini menjadi 'pekerjaan rumah' (PR) bersama, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi PR nya ini bukan hanya kepala BKN, juga pak Mendagri," kata Bagja.Untuk diketahui, acara dihadiri kepala daerah dari seluruh provinsi. Bagja menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan
Menpan-RB terkait persoalan ini sebab kepala daerah bukan merupakan
ASN, dan boleh menjadi anggota parpol, namun tidak boleh ikut berkampanye."Kami beserta
Menpan-RB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir mengenai netralitas kepala desa, apakah, karena kepala desa tidak masuk dalam
ASN tapi dia dilarang untuk kampanye, yang menarik seperti itu. Namun dalam rapat dengar pendapat kami, kepala desa itu boleh menjadi anggota partai politik," tuturnya"Inilah yang menjadi permasalahan kita ke depan dengan catatan bahwa kepala desa walaupun bisa menjadi anggota parpol tidak boleh kampanye. Kepala desa dilarang berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah," lanjutnya.