Jakarta (SIB)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Abdullah Azwar Anas menerbitkan
Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan
perjudian daring di lingkup instansi pemerintah. Hal ini untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari
perjudian daring di kalangan
ASN.Menurutnya, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri,
ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran
perjudian daring ini."Kami sudah keluarkan
Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online.
ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9).Diketahui, larangan judi online itu tertuang dalam
Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.Tindak pidana
perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.Oleh karena itu, Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-
perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi
ASN dan non-
ASN tentang dampak buruk
perjudian daring."Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi
perjudian daring," tegasnya.Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.Bagi
ASN pelaku
perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat."Terhadap pegawai
ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana
perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis surat tersebut.Sedangkan terhadap
ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa
perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Dalam surat tersebut dijelaskan,
ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus
perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang
ASN.SE ini juga menindak tegas tenaga non-
ASN yang terlibat. Pegawai non-
ASN yang terbukti terlibat
perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. "Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-
ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," tegas Menteri Anas.Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan
perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada
Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara. (**)