Medan (harianSIB.com)Polda Sumut akhirnya menangkap selebgram
RE di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10/2024) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada harianSIB.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, RE ditangkap di rumahnya siang ini," ujar Hadi sembari menyebut saat ditangkap tidak ada perlawanan yang berarti.
Juru bicara Polda Sumut ini menyebut RE dalam pemeriksaan Ditsiber Polda Sumut.
"Saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," ucapnya.
Ketika ditanya apakah Polda Sumut akan menahan RE, Hadi menyebut untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
"Kita tunggu prosesnya ya," tandasnya.
Seperti diketahui, SelebgramRE dilaporkanke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama di akun pribadinya, @ratuentokglowskincare lewat video tiktok selegram Ratu Thalisa atau Ratu Entok beberapa waktu lalu.
Ada 3 laporan yang masuk ke Polda Sumut terkait dugaan penistaan agama, yaitu Horas Bangso Batak (HBB), Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). (**)