Medan (harianSIB.com)Pasca penetapan
tersangka terhadap
Ratu Entok,
Polda Sumut melakukan penahanan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama
Kristen lewat
video tiktok di akun @ratuentokglowskincare.
"Ya, terhadap Ratu Entok telah dilakukan penahanan untuk proses pendalaman dan kelengkapan berkas kasusnya," ujar Kabid HumasPolda SumutKombes Pol Hadi Wahyudi kepada harianSIB.com, Rabu (9/10/2024).
Menurut Hadi, penangkapan Ratu Entok tersebut berdasar lima laporan yang masuk ke Polda Sumut.
"Kita melakukan upaya paksa terhadap Ratu Entok dari rumahnya di Marelan, Selasa (8/10/2024) siang dan berdasarkan pemeriksaan, penyidik Siber menetapkan status tersangka dan dilakukan penahanan pada malam hari," imbuhnya.
Hadi menyebut terhadap Ratu Entok dikenakan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat ditanya sampai kapan Polda Sumut melakukan penahanan, Hadi menyebut ada mekanismenya.
"Kita tunggu saja proses selanjutnya ya," pungkasnya. (*)