Jakarta (SIB)Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (
Menteri ATR/BPN)
Nusron Wahid berharap para
mafia tanah tidak hanya dijerat
pidana hukum, tapi juga bisa
dimiskinkan.
Hal ini diungkapkan Nusron di dalam rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Harian SIB, Rabu (30/10/2024).
Awalnya, Nusron menjelaskan mengenai identitas para mafia tanah yang ada saat ini. Menurutnya, ada tiga unsur yang terlibat.
"Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum-oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti ada pihak ketiga yang menjadi pendukung," kata Nusron dalam paparannya.
Pihak pendukung yang dimaksud di antaranya oknum kepala desa, oknum pengacara, oknum PPAT, hingga oknum notaris."Bisa Permata,
persatuan makelar tanah, maupun
Bimantara, bisnis makelar dan perantara. Biasanya CEO-nya itu pak Ario Bimo,
Bimantara itu. Nah itu yang bisa tiga elemen itu yang bisa melibatkan
mafia tanah," ujarnya.
KoordinasiLebih lanjut, dia menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir para
mafia tanah bisa terus beroperasi ke depan. ATR/BPN, kata dia, akan melaksanakan rapat koordinasi khusus bersama Polri, Kejagung, hingga
PPATK untuk membahas perihal ini."Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap
mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau
mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi," tuturnya."Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi," kata dia melanjutkan.Menurut Nusron, hal ini penting supaya persoalan
mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia. Pasalnya, ini menyangkut kepastian hukum dan tidak merugikan rakyat yang memang berhak tapi diserobot haknya oleh mafia."Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," ujarnya. (**)