Dihukum MA 5 Tahun, Freddy Simangunsong Dieksekusi Kejari Labuhanbatu karena Cabuli Ponakan

Efran Simanjuntak - Rabu, 13 November 2024 15:24 WIB
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
Petugas Kejari Labuhanbatu menangkap dan mengeksekusi terpidana cabul terhadap keponakan, Freddy Simangunsong, ke Lapas Rantauprapat, Selasa (13/12/2024).