Jakarta (harianSIB.com)Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus
korupsi timah, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan
jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Putusan tersebut memicu polemik dan kini hakim yang menjatuhkan vonis tersebut tengah diperiksa secara
etik oleh
Komisi Yudisial (KY).
Pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim memiliki perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki 'peran' besar di kasus korupsi ini.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).
Hakim mengatakan, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.
Editor
: Robert Banjarnahor