Tapanuli Utara
(harianSIB.com)Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (
Pidsus)
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan
Internet Service Provider (ISP) di
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kabupaten Tapanuli Utara tahun
anggaran 2020 dan 2021, Jumat (31/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Dony Ritonga SH MH melalui Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak kepada Jurnalis SIB News Network menjelaskan, dua orang tersangka yang ditahan tersebut masing - masing berinisial PS (55) selaku Mantan Kadis Kominfo Taput dan HES (42) selaku Mantan Kasubbag Program dan Keuangan serta PPK di Dinas Kominfo Taput periode 2019 sampai 2021.
" Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, " jelasnya.
Kasi Intel mengatakan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kasi Intel menerangkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput yang bersumber dari dana APBD Taput tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan sebelumnya.
" Berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, " pungkasnya. (**)