Medan (SIB)- Komisi A DPRD Sumut mendesak Inspektorat Provsu lebih proaktif melakukan pengawasan, pengujian, serta meminimalkan penyimpangan, pelanggaran dan tindakan korupsi terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD Sumut yang dapat merugikan keuangan Negara maupun keuangan daerah.Demikian ditegaskan Ketua dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Layari Sinukaban SIP dan Drs Rauddin Purba menyampaikan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan Inspektorat Provsu, Kamis (6/2) di ruang Komisi A gedung dewan.Dalam rapat yang juga dihadiri anggota Komisi A di antaranya H Syamsul Hilal dan Drs Ahmad Ikhyar Hasibuan itu disebutkan, Inspektorat Provsu agar meningkatkan kinerjanya sesuai fungsinya di bidang pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan terhadap urusan pemerintah, baik di jajaran Pemprovsu maupun kabupaten/kota.Karena, kata Layari dan Rauddin, selama tahun 2013 terdapat 97 objek pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terdiri dari 33 kabupaten/kota, 9 evaluasi program, 10 evaluasi lainnya, penutupan kas daerah dan 43 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprovsu, termasuk 2 BUMD.Tujuan meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengusutan itu, lanjut Rauddin dan Layari, dalam upaya meminimalkan penyimpangan, pelanggaran dan tindak korupsi, serta meningkatkan efektifitas pembinaan dan konsultasi, juga koordinasi maupun kerjasama dengan aparat pengawas lainnya seperti BPK dan KPK.â€Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi A minta Inspektorat jangan tebang pilih dalam melakukan pengawasan demi menyelamatkan uang negara. Instansi mana saja yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran segera rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pengusutan,†tegas Rauddin.Sementarta Kepala Inspektorat Provsu Ir H Djaili Azwar menyebutkan, realisasi pengawasan tahun 2013 telah mencapai 88 dari 97 objek pemeriksaan, di antaranya pemeriksaan regular pada 42 SKPD Pemprovsu, pemeriksaan regular atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di 31 kabupaten/kota dan pemeriksaan khusus terkait berakhirnya masa jabatan bupati/wali kota tahun 2013 yaitu Padangsidimpuan dan Padang Lawas Utara.Dari hasil pemeriksaan regular, ungkap Djaili, terdapat 205 temuan terdiri dari temuan mengakibatkan kerugian Negara/daerah, temuan berupa kewajiban setor kepada Negara/daerah, pelanggaran terhadap peraturan, pelanggaran prosedur, penyimpangan dari ketentuan anggaran, hambatan terhadap kelancaran pembangunan dan tugas pokok, serta kelemahan administrasi.“Dari temuan itu kerugian/kewajiban setor kepada negara/daerah sebesar Rp1,271 miliar lebih terdiri dari kerugian negara/daerah Rp461,799 juta lebih dan kewajiban setor kepada Negara/daerah Rp809,750 juta lebih,†ujarnya.Sedangkan hasil pemeriksaan regular dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Pemprovsu tahun 2013 terdapat 92 temuan dan 127 rekomendasi pada Sekretariat DPRD Sumut, Inspektorat Provsu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesbangpol dan Linmas, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, Biro Pemerintahan Umum, Biro Umum, Biro Perlengkapan dan Pengelolaan aset Biro Hukum. Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprovsu tahun 2012 terdapat 6 temuan dan 14 rekomendasi. Kepatuhan terhadap perundang-undangan 16 temuan dan 35 rekomendasi.Dalam pemeriksaan khusus tahun 2013, Inspektorat Provsu menerima pengaduan masyarakat 129 kasus, 14 kasus di antaranya diperiksa inspektorat dan 115 kasus dilimpahkan ke instansi dan kabupaten/kota yang berwenang.(A4/ r)