Kemenhub Perketat Ijin Terbang, Ribuan Penumpang Citilink Keleleran

*180 Penumpang dari KNIA Batal Terbang
- Jumat, 09 Januari 2015 10:32 WIB
Jakarta (SIB) - Kebijakan baru Kementerian Perhubungan mengenai ijin rute atau terbang tambahan yang diperketat regulator menyebabkan sejumlah penerbangan mengalami masalah, tidak terkecuali maskapai Citilink tidak bisa mengangkut ribuan penumpangnya yang sudah membeli tiket periode tanggal 7-10 Januari ini.Hal itu dikarenakan permohinan ijin penerbangan tambahan yang diajukan Citilink ditolak oleh Kementerian Perhubungan.VP Corporate Communication PT Citilink Indonesia Benny S Butarbutar menyebutkan pemberitahuan penolakan dari Kemenhub baru diketahui 6 Januari malam. "Padahal kami sudah menjual tiket jauh hari dan seharusnya tanggal 7 Januari akan diterbangkan ratusan penumpang dari Medan-Jakarta," ujarnya.Benny  menambahkan penerbangan tambahan tersebut merupakan respon dari kebijakan Kementerian Perhubungan untuk kelancaran angkutan Natal 2014 dan tahun baru 2015 atau memasuki masa peak season.Selama masa angkutan Natal dan Tahun baru selama periode  18 Desember 2014 hingga 7 Januari 2015. penerbangan tambahan berjalan lancar. Namun dengan adanya kebijakan baru Kemenhub  pasca kasus AirAsia prosesnya menjadi terhenti untuk permohonan tanggal 7-19 Januari 2015.Dia sendiri tidak mengetahui alasan ditolaknya permohonan ijin penerbangan tambahan, padahal semua syarat yang diperlukan sudah dilengkapi manajemen Citilink.Menurutnya, ada empat penerbangan tambahan yang diminta Citilink. Yaitu tiga penerbangan rute dari Bandara Soekarno-Hatta dan satu penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma hingga tanggal 10 Januari ada 10 penerbangan tambahan dengan jadwal penerbangan pukuk 11:00 rute Kualanamu-Halim, dan pukul 12:25 serta 13:35 rute Kualanamu-Cengkareng.Jumlah calon penumpang yang sudah membeli tiket lebih dari seribu orang. "Untuk penerbangan pada hari ini, Rabu (7 Januari) tiket yang terjual sebanyak 900 eksemplar. Dan tiga hari lainnya load faktornya mencapai 94-100 persen yang tidak bisa diberangkatkan karena tidak diberi ijin Kemenhun," terang Beny.180 Penumpang Citilink Dari Bandara Kuala Namu Batal Terbang Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-143, dibatalkan terbang dari Bandara Kuala Namu tujuan Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, karena belum memiliki izin penerbangan (flight appropal), Rabu (7/1).Akibatnya, sekira 180  penumpangnya terlantar di Bandara Kuala Namu, dan menggelar protes di counter chek ini Citilink terminal keberangkatan. Informasi diperoleh, maskapai Citilink yang membuka rute baru Bandara Kuala Namu dengan kode penerbangan KNO tujuan Bandara Halim Perdanakusuma-Jakarta, hendak terbang perdana dari Bandara Kuala Namu. Sebelumnya sejumlah tiket sudah terjual. Namun saat hendak terbang, setelah dicek ke Kemenhub, ternyata izin rutenya belum dikeluarkan, sehingga Citilink yang akan terbang pukul 11.00 WIB, dibatalkan terbang.  Akibatnya, sekira 180 orang penumpang Citilink melakukan protes dan sebahagian marah-marah menuntut agar memindahkan mereka ke maskapai penerbangan lain.Sebahagian lagi penumpang meminta pihak manajemen Citilink memberikan kepastian atas nasib mereka terkait kompensasi serta solusi terhadap permasalahan mereka yang harus terbang karena tuntutan pekerjaan.  Kepala Bidang Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikan Udara Otoritas Bandara Wilayah II Kuala Namu, BP Hasanuddin SE MM, membenarkan adanya larangan penerbangan pesawat Citilink QG 143 dikarenakan tidak memiliki izin penerbangan, termasuk penerbangan tambahan dan bukan penerbangan sesuai rutenya.Ketua Komite II DPD RI yang membidangi perhubungan, Parlindungan Purba SH, menyambangi penumpang Citilink bersama Hasanuddin, Manager Humas dan Protokuler PT Angkasa Pura II KNIA Dewandono Prasetyo Nugroho, dan pejabat otban serta PT Angkasa Pura II. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Head Station Manager sejumlah maskapai di antaranya Hari dari Citilink, Syaiful dari AirAsia, dan Pendi dari LionAir, Parlindungan menegaskan kembali agar pihak maskapai segera mengambil kebijakan untuk mengatasi dampak domino dari izin rute yang sedang dilakukan pihak Kemenhub.Baginya tiket murah bukan berarti mengabaikan keselamatan penumpang, tapi memberikan kemudahan bagi semua lapisan warga Indonesia untuk bisa menikmati transportasi angkutan udara. “Saya tidak setuju menghapuskan ongkos pesawat murah. Masak katanya (Menteri Perhubungan-red) goodbye tiket murah,” ucapnya sembari menegaskan pemerintah harus memanggil pihak Airlines untuk menuntaskan semua masalah terkait penerbangan.  Citilink Minta Maaf Citilink meminta maaf kepada para penumpang atas pembatalan penerbangan Jakarta-Medan (PP). Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) ini melakukan pembatalan sehubungan dengan kebijakan baru pemerintah yang menghentikan pemberian izin terbang atau Flight Approval (FA) terhadap penerbangan tersebut, sekaligus memastikan penanganan yang terbaik kepada penumpang."Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh penumpang Citilink tujuan Jakarta-Medan. Untuk itu kami segera melakukan penanganan kepada penumpang baik dalam bentuk re-fund, re-route, maupun re-schedule sebagai bentuk tanggung jawab terhadap batalnya penerbangan tersebut," kata Vice President Corporate Communications Benny S Butarbutar, Kamis (8/1). (PK/A27/A18/detikcom/h/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Headlines

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Headlines

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Headlines

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor