Gunungtua
(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan eksekusi penyitaan lahan
perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare milik keluarga almarhum
DL Sitorus, di Kabupaten
Padanglawas dan
Padanglawas Utara, Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025). Eksekusi ini mencakup kebun sawit seluas 47.000 hektare, tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta berbagai bangunan dan aset lainnya yang dikelola eks PT Torganda di kawasan hutan negara Register 40.
Eksekusi tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriyansyah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang bertindak sebagai jaksa eksekutor, menyampaikan, penyitaan dilakukan di dua lokasi, yakni 24.000 hektare di Bukit Harapan, Kecamatan Simangambat (Padanglawas Utara) dan 23.000 hektare di Patogu Janji, Kecamatan Huristak (Padanglawas).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang di depan PKS PT Torganda, Bukit Harapan II. Plang tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui
Satgas PKH.
Kapuspenkum Harli Siregar memberi keterangan usai pemasangan plang penyitaan Satgas PKH, di depan PKS Bukit Harapan II, Simangambat, Paluta, Jumat (25/4/2025). (Foto: SNN/Robert Nainggolan)Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan, setelah eksekusi, pengelolaan lahan akan dialihkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang selanjutnya akan menyerahkan pengelolaan kepada Kementerian BUMN melalui PT Agrinas."Ini adalah bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum atas kawasan hutan yang selama hampir 18 tahun telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, meski telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung," kata Harli.