Tapteng (harianSIB.com)Eks Kepala
Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat,
Kabupaten Tapanuli Tengah,
Parlindungan Nainggolan, resmi ditahan
Kejari Sibolga atas dugaan korupsi
Dana Desa sebesar Rp1,4 miliar yang terjadi selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa tersangka telah dilimpahkan dari Polres Tapteng dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan setelah pelaksanaan Tahap II di Kejari Sibolga pada Selasa, 29 April 2025 pukul 14.30 WIB," ujar Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Rabu (30/4/2025).
Ia katakan, tersangka langsung dibawa ke Medan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dikawal kepolisian dan diterima di Lapas Tanjung Gusta.
Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Polres Tapteng setelah hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan dan banyaknya SPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya sudah memberhentikan sementara yang bersangkutan dan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang kuat," tegasnya saat konferensi pers, Senin (9/12/2024) lalu.
Saat itu, Sugeng juga mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah Tapanuli Tengah untuk tidak menyalahgunakan anggaran dan menjalankan pemerintahan desa secara bersih dan melayani masyarakat sesuai aturan. (*)