Jakarta
(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
Kemendiktisaintek) berkomitmen pendidikan
antikorupsi masuk kurikulum.
KPK menyebut sudah ada kesepakatan dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto untuk menjadikan pendidikan
antikorupsi mata kuliah wajib."Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani bahwa pendidikan
antikorupsi masuk di dalam MKWK (Mata Kuliah Wajib Kurikulum). Jadi nanti semua mahasiswa akan mendapatkan pelajaran tentang
antikorupsi," kata Wakil Ketua
KPK Ibnu BasukiWidodo usai menghadiri acara edutainment
antikorupsi yang digelar
KPK, di gedung ACLC
KPK, Kuningan, Jakarta (2/5).Ibnu mengatakan, sudah ada sejumlah universitas yang memberikan mata kuliah
antikorupsi. Pendidikan
antikorupsi diharapkan dapat membuat masyarakat semakin anti terhadap korupsi."Jadi diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia dan semua pejabat di Indonesia
antikorupsi," tuturnya.
KPK mengatakan, pendidikan
antikorupsi sebenarnya harus diberikan sejak dini. Ibnu mengatakan
KPK juga telah menjalin kerja sama untuk pendidikan
antikorupsi sejak tingkat PAUD.