Medan
(harianSIB.com)KPK menjelaskan jika kontraktor inisial KIR Dirut PT DNG yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ikut saat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meninjau jalan rusak itu.
Ternyata mobil kontraktor KIR itu berada di depan mobil Bobby saat meninjau jalan rusak."Bahkan mobilnya di depan mobil saya," kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025).
Meskipun begitu, Bobby mengaku tidak tahu jika kontraktor yang ditangkap KPK itu ikut.
"Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu, yang kena ini dari pengusahanya itu ikut," ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu itu mengaku jika memang dia ingin meninjau langsung jalan rusak itu. Hal itu karena mau melihat betul atau tidak kondisi jalan rusak sesuai dengan foto yang diterimanya.
"Tapi memang itu yang saya sampaikan kemarin, dalam hal itu saya mau melihat langsung karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar, makanya saya pengen melihat langsung benar atau tidak kondisi jalan yang difoto-foto yang dikirim sama saya," ucapnya.
Bobby menyebutkan jika pihaknya meminta agar pihak IOF, organisasi offroad, ikut dalam peninjauan itu. Sebab mobil standar disebut tidak bisa lewat di jalur itu.
"Kemarin saya minta memang karena jalannya begitu rusak, mobil standar nggak bisa ikut, mobil standar nggak bisa lewat, jadi perlu mobil yang standarnya sudah dimodifikasi untuk jalur-jalur offroad, nah kemarin itu memang kita minta ada yang mendampingi dari IOF sana," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejumlah jalan. Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar. (*)