Tapanuli Utara(harianSIB.com)Kuasa hukum
Alsinar Sinaga (43), istri seorang pendeta di Kecamatan
Siborongborong, Kabupaten
Tapanuli Utara, menegaskan, dugaan
penipuan dalam
bisnis jual beli biji kopi arabika yang dialami kliennya harus diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, tiga orang terduga pelaku berinisial SA, EP, dan FA telah kami laporkan ke Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 28 Juni 2025," ujar pengacara Olsen Lumbantobing, SH, MH, saat diwawancarai di kantornya, di Tarutung, Selasa (1/7/2025).
Menurut Olsen, dari tiga terlapor tersebut, EP yang merupakan istri dari SA, diduga kuat ikut terlibat dalam penipuan terhadap Alsinar Sinaga. Ia mengungkapkan, pada 12 Februari 2025, EP mentransfer uang sebesar Rp50 juta, dan di hari yang sama kembali mengirimkan Rp40 juta kepada korban.
"Tak hanya itu, EP juga membuat surat perjanjian tertanggal 18 Maret 2025, berisi kesanggupan untuk membayar sisa uang pembelian biji kopi kepada klien kami dalam tiga tahap," jelasnya.
Dalam perjanjian tersebut, pembayaran tahap pertama sebesar Rp2 miliar dijanjikan pada 8 April 2025, tahap kedua sebesar Rp1 miliar pada 11 April, dan tahap ketiga sebesar Rp9 miliar pada 15 April 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, pembayaran tak kunjung dilakukan.
"Karena tidak ada itikad baik, Alsinar Sinaga akhirnya menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa kepada saya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polda Sumut," tambah Olsen.
Ia juga mengungkapkan, EP berprofesi sebagai dokter di Bandara Kualanamu dan saat ini masih berada di Medan. Sementara suaminya, SA, diduga telah meninggalkan kota tersebut.
"Klien kami sudah tidak dapat lagi menghubungi SA. Bahkan, keberadaan SA hingga kini belum diketahui," lanjutnya.
Adapun terlapor ketiga, FA, disebut sebagai pihak yang pertama kali memperkenalkan Alsinar kepada SA hingga terjadilah kerja sama bisnis jual beli biji kopi. Kerja sama itu dimulai sejak 23 Januari hingga 7 Maret 2025, dengan total pengiriman biji kopi mencapai 180 ton senilai Rp18 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, SA baru membayar Rp6 miliar.
"Sisanya, sebesar Rp12 miliar, dijanjikan akan dibayar oleh SA melalui istrinya, EP, sebelum 15 April 2025. Tapi hingga kini belum ada realisasi," terang Olsen.
Ia juga menyebut, korban dari dugaan penipuan yang dilakukan SA bukan hanya kliennya.
"Informasi yang kami peroleh, ada empat korban dengan total kerugian mencapai Rp47 miliar. Dari jumlah itu, klien saya mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar," pungkasnya. (*)