Sibolga
(harianSIB.com)DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (
GAMKI) Kota Sibolga dan DPC
GAMKI Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama
Pemuda Katolik membuat laporan kasus dugaan penistaan agama ke
Polres Sibolga, Kamis (31/7/2025).
Menurut Ketua DPC GAMKI Kabupaten Tapteng Ericson Maharaja diamini Ketua DPC GAMKI Sibolga DR Lucien Sitanggang kepada wartawan harianSIB.com di Polres Sibolga di Jalan Dr Ferdinan Lumbantobing Sibolga, dugaan tindak pidana Undang-Undang ITEterhadap penistaan agama yang dilaporkan dilakukan oleh pelaku berinisial FT melalui siaran secara live di akun tiktok ADDUKHAN 07.
"Intinya terlapor telah menista agama Kristen dan memberikan pernyataan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap agama Kristen yang akibatnya menimbulkan kegaduhan kerukunan umat beragama," katanya.
GAMKI melakukan pelaporan ini agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali sehingga akan menjadi pembelajaran bagi setiap orang di Indonesia secara khusus di Sibolga.
"Masyarakat jangan terprovokasi, tetapi bisa menahan diri, jangan sifatnya anarkis dengan kasus ini, karena kita percayakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan baik oleh Polres Sibolga dan biarkan penyidik melakukan pengembangan kasus supaya tidak menjadi bias di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Ada banyak kejadian-kejadian seperti ini di luar kota Sibolga yang sangat menyita perhatian publik, pemerintah dan aparat kepolisian maka kita harapkan di Sibolga ini, di kota "Negeri berbilang kaum" ini boleh terjalin toleransi umat beragama antara semua agama yang ada khususnya di Sibolga dan Tapteng.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan menjawab wartawan harianSIB.com membenarkan ada pelaporan yang masuk ke Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE terhadap penistaan agama.
"Laporannya ada dan sudah masuk ke Polres, kita juga akan atensi," katanya. (*)