Dompet Digital Tempat Depo Judol, Nilainya Tembus Rp1,6 T

Redaksi - Minggu, 10 Agustus 2025 16:49 WIB
Istimewa
Ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dompet digital atau e-wallet digunakan untuk deposit (depo) atau setoran awal judi online (judol).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai depo judol melalui e-wallet ini tembus Rp1,6 triliun per semester I 2025. Dari nilai tersebut, frekuensi transaksi mencapai 12,6 juta kali.

Menurutnya, PPATK sudah banyak menerima laporan soal penggunaan e-wallet buat transaksi judol.

"Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi," kata Ivan kepada detikcom, Minggu (10/8/2025)

PPATK terus mengawasi aliran dana tindak pencucian uang, termasuk judol melalui e-wallet. Langkah ini dilakukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e wallet terus dilakukan secara berkelanjutan," imbuh Ivan.

Ivan menegaskan e-wallet yang diblokir merupakan yang terindikasi tindak pidana, termasuk judol. Namun, pemblokiran baru akan dilakukan jika berkaitan dengan kasus.

"Tidak ada pemblokiran e-wallet (secara massal), kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi," tambah Ivan.

PPATK memperkirakan perputaran dana judol mencapai Rp1.100 triliun pada 2025 atau naik 206 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Ivan mengakui akses digital yang mudah menjadi fenomena baru sehingga judol kian marak.

Sebelumnya, PPATK membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang nganggur. Langkah serupa, sempat diterapkan pada rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu alias dormant.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

Danang belum bisa menentukan apakah langkah pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait

Headlines

QRIS Terkena PPN 12%, Simak Penjelasan dan Contoh Perhitungannya

Headlines

Hati-hati, Judi Online Kini Nyamar Jadi Situs Investasi

Headlines

Apa-apa Serba Online, Dompet Digital Bertaburan

Headlines

Cegah Perang Promo, Atsindo : Pemain Dompet Digital Idealnya Tiga