Jakarta
(harianSIB.com)Pengusaha
tambang terkemuka asal
Kalimantan Timur,
Rudy Ong Chandra, akhirnya dijemput paksa oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) pada Kamis malam (21/8/2025). Tiba di Gedung Merah Putih
KPK sekitar pukul 21.38 WIB, tersangka kasus dugaan
suap Izin Usaha Pertambangan (
IUP) ini melakukan aksi tak terduga untuk menghindari sorotan kamera awak media dengan merangkak di lantai lobi dan menaiki tangga.
Mengenakan kemeja dan celana panjang, Rudy Ong terus-menerus menutupi wajahnya. Upaya dramatisnya untuk menghindari publisitas ini menjadi simbol kejatuhan seorang pengusaha yang sebelumnya dikenal memiliki pengaruh besar di sektor pertambangan Kalimantan Timur.
Penjemputan paksa dilakukan setelah Rudy berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Setibanya di gedung komisi antirasuah, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa setelah pemeriksaan, Rudy Ong akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025," ujar Budi saat dikonfirmasi. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tambahnya.
Terseret Jaringan Korupsi Izin Tambang Kaltim
Kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra ini terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2018. Rudy, dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur dan pemegang saham di beberapa perusahaan tambang lainnya, diduga kuat terlibat dalam jaringan suap yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyidikan kasus ini telah dimulai oleh KPK sejak September 2024. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka kunci. Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek Ishak terpaksa dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2024.
Sebelumnya, Rudy Ong sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2024, namun permohonannya ditolak oleh hakim. KPK juga telah memberlakukan status cegah atau larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka sejak September 2024.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada 25 Agustus 2025 untuk membeberkan secara rinci konstruksi perkara, peran para tersangka, dan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
Penangkapan Rudy Ong Chandra ini menjadi penegasan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam yang kerap merugikan negara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha dan pejabat bahwa hukum akan menjangkau siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.(**)