Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta: Pimpinan DPR Sebut Itu Cicilan untuk Kontrak 5 Tahun, Bukan Kemewahan Bulanan

Redaksi - Selasa, 26 Agustus 2025 23:38 WIB
Foto ist
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta (harianSIB.com)

Polemik mengenai tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan yang sempat memanaskan jagat maya akhirnya menemukan titik terang. Setelah menuai kritik tajam dari publik yang menganggapnya sebagai pemborosan anggaran, Pimpinan DPR meluruskan bahwa angka tersebut bukanlah tunjangan bulanan permanen, melainkan sebuah mekanisme pembayaran terbatas untuk biaya sewa rumah selama satu periode jabatan penuh.

Kabar ini sontak memicu reaksi keras dari publik. Di tengah kondisi ekonomi di mana banyak masyarakat berjuang dengan cicilan rumah dan biaya sewa yang tinggi, angka Rp 50 juta per bulan untuk seorang wakil rakyat dinilai mencederai rasa keadilan.

"Angka 50 juta per bulan, jika dikalikan setahun, menjadi 600 juta rupiah. Publik pun bertanya-tanya, untuk apa uang sebesar itu?" ujar seorang pengamat politik menanggapi isu yang beredar. Persepsi akan kemewahan dan fasilitas berlebihan pun kembali menyorot citra lembaga legislatif.

Penjelasan Pimpinan DPR

Menjawab kegaduhan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan resmi pada Selasa (26/8/2025). Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman massal mengenai skema tunjangan tersebut.

Dasco menegaskan, dana sebesar Rp 50 juta itu hanya akan diterima anggota dewan selama 13 bulan, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah periode tersebut, tunjangan itu akan dihentikan total.

"Jika publik mengecek slip gaji anggota DPR pada bulan November 2025, angka 50 juta itu sudah tidak akan ada lagi. Ini bukan tunjangan selamanya," tegas Dasco kepada wartawan.

Skema Cicilan untuk Kontrak Lima Tahun

Lalu, untuk apa dana yang dibayarkan selama setahun itu? Dasco menjelaskan bahwa total dana yang terkumpul selama 13 bulan, yakni Rp 650 juta (Rp 50 juta x 13), merupakan alokasi dana untuk biaya kontrak atau sewa rumah anggota dewan selama satu periode penuh (2024-2029).

"Ini adalah sistem pembayaran yang dicicil. Anggap saja negara 'menalangi' biaya sewa rumah lima tahun, tetapi pembayarannya kepada anggota dewan diangsur selama satu tahun pertama karena keterbatasan anggaran untuk memberikannya sekaligus," jelasnya.

Jika dibagi secara merata untuk 5 tahun (60 bulan), dana Rp 650 juta tersebut sebenarnya setara dengan Rp 10,83 juta per bulan. Angka ini, menurut Dasco, jauh lebih rasional untuk kebutuhan sewa rumah yang layak bagi anggota dewan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan harus menetap di Jakarta.

Sistem ini dipilih sebagai alternatif penyediaan rumah dinas fisik yang secara logistik dan biaya jauh lebih kompleks dan mahal. Tujuannya adalah untuk efisiensi dan fleksibilitas bagi para anggota dewan.

Klarifikasi ini mengubah narasi dari kemewahan bulanan menjadi sebuah mekanisme pembayaran uang muka untuk kontrak jangka panjang. Meski begitu, isu ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik akan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas sejak awal untuk menghindari polemik di masyarakat. Publik kini diajak untuk menilai apakah skema ini merupakan solusi yang efisien atau tetap memerlukan pengawasan dan kajian ulang.(**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Ketua MBI Sibolga : Perayaan Imlek Tanpa Euforia Berlebihan, Masih Dirundung Duka Bencana

Headlines

Imlek 2026, Romo Pandhita Ajak Umat Pelihara Alam

Headlines

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,3 Miliar di JICC

Headlines

Pelantikan Pengurus KORMI Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Peran Olahraga Bangun Ekonomi

Headlines

Polres Tanjungbalai Ikuti Peresmian 1.179 SPPG Polri oleh Presiden

Headlines

Kepolisian Negara Republik Indonesia Luncurkan 1.179 SPPG, Kapolda Sumut Hadiri Groundbreaking di Jakarta