Karo
(harianSIB.com)Banyaknya
warga Desa Gongsol Berastagi dan sekitarnya mengganggu dan
menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin maupun tanpa surat-surat sah, telah membuat banyak pemilik tanah, villa di sana baik pribadi maupun perusahaan gerah.Salah satunya adalah ahli waris Almarhum Ibu Ramlah Hutagalung, pemilik sekaligus pendiri media
Harian Sinar Indonesia Baru (SIB).Tanah milik mereka yang sudah bersertifikat Hak Milik dimasuki dan ditanami oleh 10 (sepuluh) orang
warga Desa Gongsol tanpa ijin Alm Ibu R Hutagalung maupun wakilnya.Padahal tanah tersebut selalu dijaga dan diusahai oleh karyawan ibu R Hutagalung, dibangun tembok keliling bahkan terdapat bangunan dua lantai.Tindakan main hakim sendiri ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dan oleh hakim
PN Kabanjahe dan
PT Medan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu bulan terhadap seluruh terdakwa berjumlah sepuluh orang yang seluruhnya merupakan
warga Desa Gongsol.Enam dari 10 orang terpidana ini kemudian pada Rabu (10/9) petang dijebloskan Kejari Kabanjahe ke dalam penjara Rutan Kabanjahe."Enam terpidana yang telah dieksekusi masing-masing Imran Ginting, Arifin Surbakti, Suparman Surbakti, Fuad Hasan Surbakti, Adam Malik Sinulingga dan Masta br Sembiring," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karo Gus Irwan Marbun SH MH kepada SIB di ruang kerjanya, Kamis (11/9).Ia menambahkan tiga terpidana telah meninggal dunia masing-masing Haryono Ginting, Setia Surbakti dan Terima Ginting."Haryono Ginting telah meninggal dunia pada 25 April 2021 berdasarkan surat keterangan kematian No 2004/148/GSL/V/2021 tertanggal 6 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Gongsol Syahmidun. Setia Surbakti telah meninggal dunia pada 11 September 2018 berdasarkan surat keterangan kematian No 372/2004/IX/2025 tertanggal 8 September 2025 yang ditandatangani Kepala Desa Gongsol Jon Fomen Surbakti. Dan Terima Ginting meninggal dunia pada 26 Pebruary 2021 berdasarkan surat keterangan kematian No 371/2004/IX/2025 tertanggal 8 September 2025 yang ditandatangani Kepala Desa Gongsol Jon Fomen Surbakti," ungkapnya.Selanjutnya Gus Irwan mengatakan, terpidana Sampit Surbakti belum dapat dieksekusi pada Rabu (10/9) karena mengaku dalam keadaan sakit. "Terpidana Sampit Surbakti dalam keadaan sakit dan tidak bisa bangun karena sudah lanjut usia," ungkapnya.Meskipun demikian, pihak Kejaksaan akan mengecek secara langsung ke rumah Sampit Surbakti dengan membawa dokter."Dan apabila yang bersangkutan dinyatakan sehat, terpidana wajib dieksekusi," pungkasnya.Terkait telah dieksekusinya para pelaku yang memasuki dan mengusahai tanah milik keluarganya, Tuty Panggabean selaku salah seorang Ahli Waris Alm Ibu R Hutagalung menyatakan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe.