Jakarta(harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, jalan terjal langsung menghadang senjata pamungkas pemberantasan korupsi ini.
Meski sudah masuk daftar prioritas, pembahasannya kini terancam mandek lantaran belum adanya Surat Presiden (Surpres) dan dalih sinkronisasi dengan sejumlah undang-undang lain.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan terburu-buru. Menurutnya, RUU ini harus diselaraskan terlebih dahulu dengan UU lain agar tidak tumpang tindih dan menjadi celah hukum.
"Mekanisme perampasan aset itu sudah ada di beberapa undang-undang seperti UU TPPU, UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Ini perlu disinkronkan dulu oleh Badan Keahlian DPR agar tidak terjadi tumpang tindih pasal," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang Kasus Korupsi BOS SMAN 19 Medan Dasco menambahkan, jika dipaksakan tanpa sinkronisasi, RUU ini justru bisa menjadi bumerang dan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Namun, ia tidak memberikan kepastian kapan proses sinkronisasi tersebut akan rampung.
Surpres Belum Turun, RUU BUMN Didahulukan