Jakarta(harianSIB.com)
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan prosedur operasi standar (SOP) baru setelah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap terjadi di berbagai daerah. BGN mewajibkan setiap koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat dari lembaga.
"Sudah diumumkan kemarin sore, semua koki yang di dapur harus bersertifikasi. Selain itu, ada kebijakan baru, yakni yayasan harus menyediakan koki pendamping," kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang di Cibubur, dilansir Antara, Kamis (25/9/2025) dikutip detikcom.
Nanik menegaskan hal tersebut dilakukan agar pengawasan bukan hanya dari pihak BGN, melainkan nantinya melibatkan yayasan mitra agar turut bertanggung jawab.
"Karena yayasan sudah menerima manfaat dari kita sewa lahan bangunannya, dia harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan koki, mengapa? Supaya ini kontrolnya bukan hanya dari BGN, melainkan ada kontrol juga dari pihak mitra," paparnya.
Baca Juga: Puluhan Pelajar Cipongkor Kembali Keracunan MBG Pasca Ditetapkan KLB Ia mengatakan selama ini SPPG banyak melanggar SOP terkait teknik memasak sehingga apabila ada kebijakan koki wajib bersertifikat, ia sudah tentu akan turut mengontrol agar bahan makanan dimasak sesuai dengan SOP yang ditetapkan BGN.
"Makanan itu dari dimasak matang, maksimal enam jam harus langsung disantap. Kalau mereka mau memberikan makanan jam 07.00 atau 08.00 pagi, artinya mereka harus masak jam 02.00, tetapi yang terjadi, mereka masak sebelum jam 12.00, padahal kami sudah ada SOP-nya. Kalau dia chef yang bersertifikasi, dia tidak akan berani melakukan hal ini," paparnya.
Editor
: Wilfred Manullang