Jakarta(harianSIB.com)
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
Kebijakan ini lahir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.
"Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," kata Nanik, di Jakarta, dalam keterangan pers Senin (29/9/2025) dikutip kompas.com
Baca Juga: Marak Kasus Keracunan MBG, SPPG Bermasalah Ditutup Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.
Editor
: Wilfred Manullang