UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:01 WIB
KOMPAS.com/Rahel
Suasana rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Dalam aturan ini, menteri dan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris.

Larangan itu disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini yang membacakan hasil pembicaraan tingkat I terkait revisi UU BUMN. Secara keseluruhan, ada 12 poin perubahan dalam UU BUMN.

"Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Anggia dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025) dikutip CNN Indonesia.

Dari sisi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan menteri dan wamen yang tengah rangkap jabatan di struktur BUMN diberi waktu dua tahun, terhitung sejak putusan MK soal larangan rangkap jabatan.

Baca Juga: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan "Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan," ujar Rini di rapat paripurna.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi hingga komisaris BUMN. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.


Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Headlines

Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan