Medan(harianSIB.com)
Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menghadirkan fakta baru. Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, yang juga berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku mendapat perintah langsung dari mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025), Rasuli menjelaskan bahwa instruksi itu terkait dua proyek besar, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Keduanya dimenangkan oleh CV Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora yang dipimpin Akhirun Piliang serta putranya, Rayhan Piliang.
"Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang: 'mainkan'," kata Rasuli di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pemuda di Tanjungmorawa Lempar Batu Bata hingga Tewaskan Pengendara Motor Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.
Lebih lanjut, Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.