Jakarta(harianSIB.com)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil karena platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
"Pembekuan sementara TDPSE ini merupakan tindak lanjut pengawasan karena TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, pembekuan ini dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Pemerintah meminta data lengkap, termasuk informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi berupa jumlah dan nilai pemberian gift.
"Kami sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025, dan diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta. Namun, TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal," jelas Alexander.
Baca Juga: Menkomdigi Luncurkan Program Kampung Intenet di 5 Provinsi dari Deliserdang Penolakan itu disampaikan
TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
TikTok menyatakan tidak bisa memberikan data sesuai permintaan pemerintah.
Alexander menegaskan, permintaan data tersebut sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.