Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Sampai saat ini, revisi atau adendum wilayah konsesi PT TPL (Toba Pulp Lestari) Tbk di Kabupaten Tapanuli Utara tidak jelas setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan tim kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta para pemangku kepentingan lainnya di Hotel Grand City Hall, Medan, Jumat (3/10/2025).
Dalam keterangan resmi Pemkab Taput, Sabtu (4/10/2025), pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PT TPL terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Acara turut dihadiri oleh Komnas HAM, LPSK, Ephorus HKBP, perwakilan dari tujuh pemerintah kabupaten sekitar Danau Toba, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan dari PT TPL dan masyarakat adat.
Baca Juga: Konsesi PT TPL di Taput Tidak Jelas, Ini Penjelasan Wabup Diskusi pun berlangsung secara terbuka untuk menggali fakta dan merumuskan langkah strategis dalam menyelesaikan konflik lahan yang berlarut-larut.
Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan ST MEng, menyoroti konflik yang langsung bersinggungan dengan PT TPL, bahwa dari 10 komunitas, 9 sudah ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.