Medan(harianSIB.com)
Sidang lanjutan kasus suap proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah yang menjerat kontraktor Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun kembali bergulir panas di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/10/2025).
Dari ruang sidang terkuak, Kirun bukan sekadar pelaksana proyek, melainkan pengendali sejumlah paket pekerjaan di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang diduga diperoleh lewat "kongkalikong" dengan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut-Aceh dan Dinas PUPR Sumut.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu bahkan menyindir Kirun bak tokoh pembawa hadiah. "Kirun ini seperti Sinterklas ya, kerjanya bagi-bagi uang saja," ujarnya di ruang sidang.
Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), dan anaknya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora Grup (RMG), didakwa menyuap sejumlah pejabat untuk mengamankan proyek senilai total Rp165 miliar.
Baca Juga: GERAM Desak Kapolri Copot Kapolres Palas, Soroti Dugaan Pungli dan Mafia BBM Dua perusahaan itu tak hanya mengerjakan Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar, tapi juga dua proyek lain tahun anggaran 2025 senilai Rp10,6 miliar yakni Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsor senilai Rp7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI senilai Rp5,1 miliar.
Saksi Gery Frendy Sinaga, ASN di BPJN I, mengaku disuruh PPK Herryanto untuk memenangkan PT DNG.