Medan(harianSIB.com)
Tiga saksi dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang melibatkan PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).
Ketiga saksi tersebut adalah, Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG, Mariam sebagai bendahara perusahaan, dan Cindy Aninda yang bekerja sebagai karyawan agen link.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, bersama dua hakim anggota. Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi diambil sumpah untuk berkata jujur di hadapan persidangan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut Dalam sidang itu, muncul sejumlah fakta baru terkait praktik suap yang diduga dilakukan Direktur Utama
PT DNG,
Akhirun Piliang. Berdasarkan keterangan bendahara perusahaan, Mariam, Akhirun menyuap sejumlah Aparatur Sipil Negara agar perusahaan miliknya memenangkan berbagai proyek pemerintah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Mariam mengungkap, praktik suap tersebut tidak hanya mengalir kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga kepada sejumlah pejabat lain. Pada tahun 2024, tercatat dana sebesar Rp4 miliar diberikan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono.