Jakarta(harianSIB.com)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan dengan memastikan kesejahteraan para hakim.
Ia menyatakan, hakim harus menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Untuk itu, pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen agar para penegak keadilan tersebut dapat hidup layak dan terhormat.
"Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus pantau. Kami ingin hakim-hakim kita hidupnya baik, berkualitas, dan terhormat, supaya mereka tidak bisa disogok," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan langkah strategis untuk memperkuat independensi peradilan.
Baca Juga: Vonis Ringan untuk Prajurit Penganiaya Siswa SMP Tuai Kritik dari LBH Medan Prabowo pun menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus
korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kebijakan untuk menaikkan gaji hakim itu pun diyakininya akan berbuah positif.