Penyidik Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp150 Miliar dari PT DMKR, Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN

*Kajati Harli Siregar : Penegakan Hukum Tidak Hanya Menghukum
Martohap Simarsoit - Rabu, 22 Oktober 2025 14:45 WIB
Foto: hariansib.com/Martohap Simarsoit
Kajati Sumut Dr Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jeffery, Kasidik Arif Kadarnan, Plh kasi Penkum M Husairi, Ketua Tim Penyidik Victor Sitorus, saat menggelar konferensi pers, di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar menegaskan, penegakan di kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi, tidak hanya semata mata menghukum atau memenjarakan orang, tetapi juga penyelamatan dan pemulihan keuangan/aset negara.

Hal tersebut disampaikan Harli Siregar, saat menggelar konferensi pers, penerimaan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah) dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), di Aula Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Penerimaan pengembalian keuangan negara tersebut dari penanganan tindak pidana korupsi terkait Penjualan tanah/ aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk pengembang perumahan PT DMKR.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen: “Mereka Harus Hidup Terhormat dan Tak Bisa Disogok”

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp150.000.000.000

dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegas Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jeffery, Plh Kasi Penkum M Husairi, Kasidik Arif Kadarnan dan Ketua Tim Penyidik Victor Sitorus.

Dijelaskannya, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah menahan 3 orang yakni tersangka Askani (mantan Kepala BN Sumut), tersangka A Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deliserdang) dan Iman Subekti (Direktur PT NDP).

"Proses penyidikan masih terus dilakukan berlanjut secara intensif oleh tim," ujar Harli Siregar, ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan jumlah tersangka bertambah meskipun sudah pengembalian keuangan negara.

Dalam perkara ini, lanjut dia, tim penyidik mempertimbangkan agar tercapai penegakan hukum yang berkeadilan.

Artinya, di satu sisi hak-hak para konsumen beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga. Di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

Oleh karena itu, Jaksa Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi ini berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu lah jaksa penyidik mempertimbangkan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara.

Namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Menjawab wartawan, Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menambahkan, nominal kerugian keuangan negara secara riil masih proses perhitungan, dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

"Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini," kata M Jeffry.

Dia mengimbau, dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang, dan masyarakat tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.

Sementara Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi menambahkan, atas dana Rp 150 miliar tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara ini sesuai pesan bapak Kajati tadi, suatu hal yang positif yang dilakukan orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik,"ujar Husairi.(*)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Headlines

PTPN 1 Regional 1 Gelar Pasar Murah dan Safari Ramadan di Hamparanperak

Headlines

Kajati Sumut dan IAD Gelar Pasar Murah di kantor Kejati Sumut

Headlines

Kejati Sumut dan LPSK Perkuat Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban

Headlines

Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan

Headlines

Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan 4,5 Jam, Sita Uang Rp200 Juta

Headlines

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan Penyidikan Tipikor