Tebingtinggi(harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025)
Pantauan harianSIB.com, tim Kejatisu yang didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melakukan pengeledahan pertama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi kemudian dilanjutkan ke kantor BKPAD.
Pengeledahan tersebut, sesuai informasi yang dihimpun harianSIB.com, adalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang dilaksanakan pada akhir anggaran 2024, namun dibayarkan pada Januari 2025 melalui APBD TA 2025
Kasus PTI ini sebelumnya telah jadi perbincangan di Kota Tebingtinggi dan sesuai informasi yang dihimpun, untuk dana kegiatan ini Pemko Tebingtinggi telah melakukan pergeseran BTT senilai Rp 14 Milliar lebih untuk menutup pembayaran pengadaan PTI SMP Negeri yang dilaksanakan akhir 2024
Baca Juga: Tidak Muncul di Pemutakhiran RK Pemerintah Pusat, Pengamat Kebijakan dan Anggaran Minta Pemko Tebingtinggi Berbenah Diri Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Arif Khadarman SH saat dikonfirmasi SIB disela-sela pengeledahan di kantor BKPAD Pemko Tebingtinggi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sera BKPAD Tebingtinggi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi
Kepada awak media, Arif menyampaikan anggaran PTI adalah sekitar Rp 14 milliar pada TA 2024 dan kerugian negara belum bisa disampaikan karena pihaknya masih mencari dan mengumpulkan alat bukti (*)