Jakarta(harianSIB.com)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggunakan 'Operasi Lebah Madu' untuk pemberantasan tindak pidana korupsi hingga judi online. Operasi Lebah Madu PPATK mencatat sejak 2017 transaksi judi online mencapai Rp 976 triliun.
"Melalui Operasi Lebah Madu, PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur," ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam diskusi 'Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online' di Tangerang, Kamis (30/10).
Danang mengatakan 'Operasi Lebah Madu' ini bisa mendeteksi transaksi mencurigakan. Operasi Lebah Madu berasal dari data milik PPATK yang diharap bisa menjadi 'madu' bagi pemberantasan judi online.
"Melalui operasi ini, PPATK mendorong terbangunnya data-driven collaboration lintas lembaga sehingga setiap indikasi transaksi mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti secara terukur, transparan, dan berkesinambungan," sebutnya.
Baca Juga: Ketua NasDem Sumut Iskandar ST dan Polrestabes Medan Komitmen Jaga Kondusifitas di Medan Salah satu data
PPATK yakni terkait tindak pidana korupsi. Sepanjang Januari 2020 hingga 2025
PPATK telah menyampaikan 1.681 produk intelijen keuangan dengan indikasi korupsi.
"Sepanjang Januari 2020 hingga Agustus 2025, PPATK telah menyampaikan 1.681 produk intelijen keuangan (PIK) dengan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait," sebutnya.