Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
MKD juga memutuskan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem dinonaktif selama tiga bulan.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11/2025). Sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain.
Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.
Baca Juga: Ketika Lidah Menjadi Jerat: Mungkinkah Ucapan Menyingkirkan Anggota DPR? "Menyatakan Teradu 5
Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr
Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun dikutip dari CNN Indonesia.
MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
Editor
: Wilfred Manullang