MKD DPR Putuskan Sahroni dan Nafa Urbach Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak Bersalah

Redaksi - Rabu, 05 November 2025 15:35 WIB
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029. MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik anggota DPR. Mereka disanksi penonaktifan.