Jakarta(harianSIB.com)
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). Penetapan ini menandai awal dari proses hukum yang serius setelah polemik keaslian ijazah sang presiden bergulir berulang kali di ruang publik.
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menjelaskan, "Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Ir. H. Joko Widodo." Ia menambahkan bahwa penetapan dilakukan setelah gelar perkara komprehensif yang melibatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, bahasa, serta pengawasan internal-eksternal.
Dari delapan tersangka tersebut, lima orang masuk klaster pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat Pasal 310/311/KUHP, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 jo UU ITE. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa (TT). Mereka dijerat antara lain Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi melaporkan tuduhan keaslian ijazahnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, setelah isu itu terus muncul sejak 2019. Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui penyelidikan bersama laboratorium forensik menyimpulkan bahwa ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli dan identik dengan pembanding.
Baca Juga: Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien dengan KTP, Tanpa Lihat Status BPJS Penetapan sebagai tersangka ini mengalihkan perseteruan yang sebelumnya banyak terjadi di media sosial dan opini publik ke proses hukum formal. Kapolda Asep menegaskan bahwa penahanan para tersangka akan dipertimbangkan berdasarkan alat bukti dan potensi penghilangan barang bukti. "Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saat pelaksanaan pemeriksaan," katanya.
Bagi masyarakat di Sumatera Utara dan daerah lain, perkembangan kasus ini menegaskan bahwa isu nasional yang terlihat jauh dari keseharian lokal ternyata bisa berdampak luas—mengenai kepercayaan publik terhadap data akademik, penyebaran informasi, dan sanksi hukum bagi yang dianggap menyebarkan narasi yang menyesatkan.