Medan(harianSIB.com)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka Irwan Peranginangin (IP), mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, M. Jeffry, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jumat (7/11/2025), mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Arif menjelaskan, saat menjabat sebagai Direktur PTPN II, tersangka IP diduga telah melakukan perbuatan menginbrengkan aset perusahaan berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah, c.q. Menteri Keuangan.
Selain itu, tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Sumut (periode 2022-2025), dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang (periode 2022-2025) juga diduga menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Baca Juga: Kajati Sumut Lantik 22 Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pemberantasan Korupsi Akibat perbuatan tersebut, menurut Arif, negara mengalami kerugian berupa hilangnya aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
"Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Arif.