Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan redenominasi rupiah atau pemangkasan tiga digit nol belum akan terealisasi dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter, meskipun pemerintah telah memasukkan rencana penyusunan dasar hukumnya dalam strategi jangka menengah.
"Itu kebijakan bank sentral. Nanti mereka yang akan menerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi bukan sekarang, bukan tahun depan. Saya tidak tahu pastinya, karena itu bukan wewenang Kemenkeu, melainkan bank sentral," ujar Purbaya, saat ditemui wartawan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Selasa (11/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, disebutkan bahwa target Kementerian Keuangan hanya sebatas menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-14 Partai Nasdem, DPW Sumut Bagikan 1.000 Paket Sembako "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," demikian tertulis dalam PMK 70/2025.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjadi penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.