Medan (harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medanmenahan 2 orang setelah ditetapkan 3 tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,13 miliar.
Baca Juga: Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Mobil Operasional Sampah Kajari Medan Fajar Syah Putra SH MH didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH dan Kasintel Dapot D SH MH, Kamis (13/12/2025), saat memberi keterangan di Kejari Medan.(Foto:dok/Kejari Medan)Kepala Kejari (Kajari) Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, Kamis (13/11/2025) menyampaikan, ketiga orang tersebut yaitu;
Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh yang saat itu menjabat sebagai
Editor
: Wilfred Manullang