Dhaka (harianSIB.com)
Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait penindakan brutal aksi protes mahasiswa pada 2024.
Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan itu di ruang sidang Dhaka yang dipadati warga, Senin (17/11/2025). "Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman," ujarnya.
"Kami menjatuhkan hanya satu hukuman, yaitu hukuman mati," tambahnya.
Buron dan Diadili In-absentia
Baca Juga: Pemerintah Diminta Kaji Rencana Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Tanpa Izin PBB Hasina, yang sejak tahun lalu melarikan diri ke India, diadili in-absentia setelah menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan. Proses hukum terhadapnya berlangsung sejak Oktober 2025, dengan jaksa penuntut meminta hukuman mati.
Ketua jaksa, Tajul Islam, kepada wartawan pada Kamis (16/10/2025) mengatakan tuntutan maksimal layak dijatuhkan. "Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali. Tapi karena tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya.